Selamat datang di Website Resmi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri Semarang
Biaya Jasa Layanan
08 Januari 2020 11:08:22

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 59/KMK:05/2010, tanggal 5 Februari 2010, BBTPPI sditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU).

Sebagai PK-BLU maka tarif Jasa Layanan Teknis BBTPPI ditetapkan berdasarkan PMK.

Tahun 2013 dengan PMK nomor : 222/PMK.05/2013, tanggal 31 Desember 2013, tentang Tarif Layanan Jasa Pengujian, Kalibrasi, Sertifikasi dan Pelatihan. 

Tahun 2016 PK-BLU BBTPPI mengusulkan tarif penyesuaian ke Kementerian Keuangan dan mendapat persetujuan dengan menerbitkan PMK 96 Tahun 2016.

Dengan telah terbitnya PMK 92 Tahun 2016 yang telah diundangkannya pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 873 di Jakarta pada tanggal 10Juni 2016, maka mulai 1 Juli 2016 BBTPPI menerapkan tarif baru untuk semua jasa layanan.

Dengan demikian Tarif BBTPPI 2014 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada akhir tahun 2013 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:222/PMK.05/2013 dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan No: 92/PMK.05/2016

Download Lampiran: daftar tarif 


LINK TERKAIT