Selamat datang di Website Resmi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri Semarang
Tugas Pokok dan Fungsi
11 Juni 2022 15:08:16

Tugas Pokok BBSPJPPI

Melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri.

Fungsi BBSPJPPI

  1. Pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi di bidang pencegahan pencemaran industri;
  2. Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang pencegahan pencemaran industri;
  3. Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri;
  4. Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang pencegahan pencemaran industri;
  5. Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang pencegahan pencemaran industri;
  6. Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri;
  7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
  8. Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
 

LINK TERKAIT