Kami menghimbau agar tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Perindustrian. Kami tegaskan bahwa nomor resmi BBSPJPPI adalah 0821 3452 5006. Apabila menerima pesan atau panggilan di luar nomor tersebut,
SERTIFIKASI

LS BBSPJPPI Semarang merupakan lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu (LSSM), sistem manajemen lingkungan (LSSML) dan sertifikasi produk (LSPro), adalah lembaga sertifikasi dibawah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang yang mempunyai kompetensi dalam memberikan sertifikat sistem mutu (ISO 9001), sistem manajemen lingkungan (ISO 14001) dan sertifikasi produk (SNI). LSSM BBSPJPPI Semarang (BISQA) dan LSPro BBSPJPPI Semarang saat ini telah terakreditasi.

Dengan telah masuknya KAN-BSN ke dalam keanggotaan Pacific Accreditation Cooperation (PAC) dan International Accreditation Forum, Inc. (IAF Inc.) maka sertifikat yang dikeluarkan oleh LSSM dan LSPro BBSPJPPI Semarang diakui oleh negara-negara anggota PAC atau pun IAF. LS BBSPJPPI Semarang juga sebagai anggota dari Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI).

Dalam kegiatan sertifikasi sistem manajemen mutu dan produk, LS BBSPJPPI Semarang memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin objektivitas.

Form Permohonan bisa download disini

Informasi Sertifikasi bisa download disini

Pelanggan yang membutuhkan Skema Sertifikasi dapat mengajukan permohonan melalui email lsprobbtppi@yahoo.co.id

 

LSPRO BBSPJPPI SEMARANG

LSPro BBSPJPPI Semarang telah terakreditasi oleh KAN dengan Nomor LSPr-016-IDN, terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi dunia industri untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai LSPro kami didukung oleh Auditor dan Petugas Pengambil Contoh yang Kompeten dan berpengalaman. Selain itu LSPRo BBSPJPPI Semarang juga didukung oleh Laboratorium Pengujian yang terakreditasi oleh KAN serta sudah mendapatkan Penunjukan dari Kementerian terkait khususnya untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi SNI wajib. Ruang lingkup LSPro BBSPJPPI antara lain:

download sertifikat LSPro BBSPJPPI Semarang (LSPr-016-IDN)

download lampiran LSPro BBSPJPPI Semarang (LSPr-016-IDN)

 

 

 

 

 

 

 

  

Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu ISO 9001:2015 (LSSM BISQA)

Dalam melaksanakan fungsinya LSSM BISQA melaksanakan kegiatan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu untuk memenuhi kebutuhan industri terhadap kesesuaian SNI ISO 9001:2015. LSSM BISQA telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ­ SNI ISO/IEC 17021-1:2015 dan SNI ISO/IEC 17021-3:2017 dan telah terakreditasi terakreditasi oleh KAN dengan Nomor Akreditasi LSSM-007-IDN. Ruang Lingkup Akreditasi LSSM BISQA antara lain:

  • Pertanian,Kehutanan, dan Perikanan (01)
  • Produk makanan, minuman dan tembakau (03)
  • Tekstil dan produk tekstil (04)
  • Kayu dan produk kayu (06)
  • Bahan kimia, produk kimia, dan serat (12)
  • Obat-obatan (13)
  • Karet dan produk plastik (14)
  • Pabrik lainnya yang tidak diklasifikasikan (23)
  • Konstruksi (28)

Sertifikat Akreditasi BISQA yang diperlukan

 

 

 

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 (LSSML BRISEMA)

Dalam rangka berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan BBSPJPPI Semarang memiliki Lembaga Sertifikasi Sistem manajemen Lingkungan LSSML BRISEMA untuk memenuhi kebutuhan industri terhadap kesesuaian SNI ISO 14001:2015. LSSML BRISEMA telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan sesuai SNI ISO/IEC 17021-1:2015 dan SNI ISO/IEC 17021-2:2016 dan telah terakreditasi terakreditasi oleh KAN dengan Nomor Akreditasi LSSML-024-IDN. Ruang Lingkup Akreditasi LSSML BRISEMA antara lain:

  • Tekstil dan Produk Tekstil (04)
  • Kayu dan produk kayu (06)
  • Bahan kimia, produk kimia, dan serat (12)
  • Karet dan produk plastik (14)

Sertifikat Akreditasi BRISEMA yang diperlukan

Sertifikasi Industri Hijau (SIH)

Sesuai amanat Undang_Undang No. 3398 tahun 2023 tentang perindustrian, dimana salah satunya adalah Sertifikasi Industri Hijau. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Dalam rangka mendukung pengembangan Industri Hijau maka LSIH BBSPJPPI berperan aktif dalam kegiatan sertifikasi Industri hijau tersebut. LSIH BBSPJPPI sudah memperoleh Penunjukan dari Menteri Perindustian Republik Indonesia.

Ruang lingkup LSIH BBSPJPPI Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 3398 tahun 2023 antara lain :

  • Minyak Goreng dari Kelapa Sawit (SIH 10437:2017);
  • Semen Portland (SIH 23941.1:2018);
  • Pengolahan Susu Bubuk (SIH 10520.1:2018);
  • Industri Bubur Kertas dan Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas (SIH 17011.1:2018);
  • Gula Kristal Putih (SIH 10721:2020);
  • Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya (SIH 10710.2:2020);
  • Air Mineral (SIH 11050.1:2020);
  • Pupuk Nitrogen, Phospor, dan Kalium Padat (SIH 20123.1:2020);
  • Pengolahan Kopi Instan (SIH 10761.1:2020);
  • Tepung Terigu (SIH 10616:2021);
  • Pengasapan Karet dalam bentuk Ribbed Smoked Sheet (SIH 22121.1:2021);
  • Karet Remah (Crumb Rubber SIH 22123.1:2021);
  • Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain (SIH 13132:2022, SIH 13133:2022);
  • Ubin Keramik (SIH 23929.1:2022);
  • Batik (SIH 13134:2023);
  • Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat (SIH 20112.1:2023 dan SIH 20122.1:2023).

 Tata Cara Industri Hijau : Permenperin_No_368_Tahun_2024

LINK TERKAIT