A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerrian Perindustrian.
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2022, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kementerian Perindustrian.
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 34/M-IND/PER/3/2010, tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggaran Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian.
- Keputusan Menteri PAN & RB No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004, tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
B. Persyaratan Pelayanan
Semua pelanggan mengajukan permohonan pelayanan jasa melaui aplikasi SINDIi dan melakukan pembayaran biaya 100% dimuka dan atau sesuai perjanjian (SPK)
1) Layanan Pengujian diantar/diambil
- Mengajukan permohonan Permintaan Pengujian melalui aplikasi SINDIi
- Membayar Uang Muka 100 % dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
- Menyerahkan sampel Uji
- Proses Uji
- Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) :
- Pelanggan telah terbukti melunasi pembayaran
- Mengisi kuesioner IKM (online)
- Pelanggan dapat mengunduh LHU melalui SINDII/ email
2) Layanan Kalibrasi
- Mengajukan permohonan Permintaan Kalibrasi melalui aplikasi SINDIi
- Membayar Uang Muka 100 % dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
- Menyerahkan alat-alat yang dikalibrasi dan atau dilakukan ditempat pemohon
- Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) :
- Pelanggan telah terbukti melunasi pembayaran
- Mengisi kuesioner IKM (online)
- Pelanggan dapat mengunduh LHU melalui SINDII/ email
3) Layanan Sertifikasi (ISO 9001/ ISO 14001/ SNI/ Industri Hijau)
- Pelanggan mengajukan permohonan Permintaan Sertifikasi melalui aplikasi SINDIi
- Melakukan pembayaran 100 % di depan dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
- Mengisi form-form Permohonan Sertifikasi
- Melengkapi persyaratan permohonan sertifikasi sesuai dengan dokumen integrasi BBSPJPPI Lampiran 8/6
- Pelaksanaan Proses Sertifikasi
- Penerbitan Sertifikat
4) Layanan Bimbingan dan Pendampingan Teknis Industri
- Pelanggan mengajukan permintaan pelatihan
- Melakukan pembayaran 100 % di depan dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
- Pelaksanaan Bimbingan dan Pendampingan Teknis Industri
- Penerbitan sertifikat
5) Layanan Konsultansi/ Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri/ penjualan produk AiMS
- Pelanggan mengajukan permintaan konsultansi
- Penyusunan dan penyampaian penawaran
- Konfirmasi persetujuan penawaran
- Melakukan pembayaran 100 % di depan dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
- Pelaksanaan Konsultansi/ Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri/ penjualan produk AiMS
- Penerbitan pelaporan (jika dibutuhkan)
- Serah terima kegiatan/ produk
6) Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- Pelanggan mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui sihalal (ptsp.halal.go.id) dengan sejumlah berkas permohonan sesuai persyaratan.
- Berkas permohonan diproses oleh BPJPH dan dilanjutkan dengan penetapan LPH. Jika LPH BBSPJPPI terpilih, maka LPH BBSPJPPI melakukan pelaksanaan pekerjaan (pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan produk)
- LPH melaporkan hasil kepada stakeholder pemroses berikutnya (MUI)
7) Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP)
- PUP BBSPJPPI menjaring peserta dengan membuka pendaftaran uji profisiensi.
- Pelanggan mendaftar kegiatan Uji Profisiensi sebagai bukti konfirmasi keikutsertaan uji profisiensi
- PUP BBSPJPPI menyelenggarakan pertemuan teknis dengan peserta.
- PUP BBSPJPPI mendistribusikan objek uji profisiensi
- Pelaksanaan pengujian uji profisiensi
- Pengumpulan Laporan Hasil Uji dari peserta.
- Penyusunan dan penyampaian Interim Report
- Penyusunan dan penyampaian Final Report
8) Sertifikasi TKDN
- Pemohon mendaftar melalui aplikasi SIiNAS
- Pemohon memilih LVI BSKJI – BBSPJPPI pada SIiNAS
- Self Assessment oleh Pemohon
- Verifikasi lapangan oleh LVI BSKJI – BBSPJPPI
- Penyusunan Laporan Hasil
- Sidang Panel terhadap Laporan Hasil
- Penerbitan Sertifikat
9) Layanan Audit CEMS (Continuous Emission Monitoring Systems)
- Permintaan informasi oleh pemohon
- Pengajuan permohonan
- Identifikasi awal dan konsultansi teknis audit CEMS
- Penyusunan dan penyampaian penawaran
- Konfirmasi persetujuan penawaran dan kontrak kerjasama
- Survey pendahuluan ke Lokasi pemohon
- Pelaksanaan Audit CEMS
- Penyampaian hasil audit CEMS kepada pemohon dan diskusi
- Penyusunan Laporan Audit CEMS
- Verifikasi ke KLHK dan Pendampingan (jika ada)
C. Sistem, mekanisme, dan prosedur
D. Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan BBSPJPPI sebagai berikut:
No. | Layanan | SPM | Keterangan |
1 |
Pengujian |
14 hari kerja |
|
2 |
Kalibrasi |
14 hari kerja |
|
3 |
Sertifikasi ISO 9001 |
31 hari kerja |
|
4 |
Sertifikasi ISO 14001 |
31 hari kerja |
|
5 |
Sertifikasi SNI |
41 hari kerja |
|
6 |
Bimbingan dan Pendampingan Teknis Industri |
10 hari kerja |
|
7 |
Penyelenggaraan Uji Profisiensi |
70 hari kerja |
|
8 |
Sertifikasi TKDN |
22 hari kerja |
Semenjak kegiatan verifikasi lapangan |
9 |
Layanan Pemeriksaan Halal |
15 hari kerja |
Sejak dokumen Pelaku Usaha (PU) dikirim ke LPH BBSPJPPI oleh BPJPH |
10 |
Konsultansi/ layanan audit CEMS/ layanan penjualan produk AiMS |
Sesuai kesepakatan |
Kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama antara BBSPJPPI dan pemohon |
E. Biaya/ Tarif
Jenis biaya Jasa Pelayanan Teknis di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang sesuai dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan RI. No. 05/2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian. Download Permenkeu No. 5/2024
- Peraturan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Kriteria, Besaran Tarif, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Jasa Layanan Pada Badan Layanan Umum Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri. download Peraturan Kepala BLU BBSPJPPI No. 41 Tahun 2024
F. Waktu Layanan
Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 – 16.00 WIB
Jumat : Pukul 07.30 – 16.30 WIB
G. Produk Layanan
Produk pelayanan berupa Jasa Pelayanan Teknis yang meliputi :
- Sertifikat Hasil Uji
- Sertifikat kesesuaian
- Sertifikat Penggunaan Tanda SNI
- Sertifikat ISO 9001
- Sertifikat ISO 14001
- Sertifikat bimtek
- Laporan
H. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
SARANA
- Aplikasi SINDIi
- Komputer
- Printer
- Meja kerja
- ICP (Inductive Couple Plasma)
- HPLC (High Presure Liquid Chromatography)
- GC dan GC-MS
- AAS (Atomic Absorption Spectrophotometer)
- PH meter
- Oven
- Spectrophotometer UV-VS
- Incubator
- Oil Content Analyzer
- TOC Analyzer
- Neraca Analitik
- Autoclave
- Plankton Net
- Dradge sedimen
- Colony counter
- Laminar air flow
- Sedwick Rafter Counter
- Pompa Vacum
- Sound Level Meter
- Vibration meter
- Lux Meter
- Wind Meter
- Portable Gas Analyzer
- Waterbath
- Sampel Storage
PRA SARANA
- Ruang Tunggu
- Ruang Tamu
- Ruang Penerima Contoh
- Ruang Laboratorium Uji Air dan Air Limbah
- Ruang Laboratorium Uji Biologi Lingkungan
- Ruang Laboratorium Uji Emisi, Udara, Ambien, Kebisingan dan Getaran
- Ruang Laboratorium Uji Limbah Padat dan B3
- Ruang Laboratorium Litbang / Riset Lingkungan
- Ruang Laboratorium Uji Aneka Komoditi
- Ruang Laboratorium Uji Mikrobiologi
- Ruang Laboratorium UjiFurnitur dan Bahan Bangunan
- Ruang Laboratorium Uji Rokok
- Ruang Laboratorium Litbang Proses Teknologi Industri
- Ruang Laboratorium Kalibrasi
- Ruang Penyimpanan Sementara Limbah B3
- Unit Pengolah Limbah Laboratorium dan Domestik
- Toilet
- Musholla
- Ruang Konsultansi
- Ruang Informasi Pelayanan
- Area Parkir
- Assembly Point
- Fasilitas ramah difabel (ruang tunggu khusus, loket pelayanan khusus, parkir khusus difabel, toilet khusus difabel, paving block untuk tuna netra)
- Ruang Laktasi
- Perpustakaan
- Ruang rapat
- Ruang Podcast
- Ruang serbaguna (aula)
- Ruang Digital Center
- Laboratorium Proses
I. Kompetensi Pelaksana
Mengacu pada dokumen integrasi BBSPJPPI Lampiran 7/1 Kualifikasi Personel
J. Pengawasan Internal
- Audit Internal
- Kaji ulang manajemen
- Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan Fungsional oleh inspektorat
K. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan memasukkan dalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Informasi dan/atau melalui surat, datang langsung, fax, telepon, WA, email, dan website pada alamat dibawah ini :
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri
Telepon : 024-8450651
Faksimili : 024-8414811
Email : bbspjppi.kemenperin@gmail.com
Website : http://bbspjppi.kemenperin.go.id
WA : 62 821-3452-5006
L. Jumlah Pekasana
M. Jaminan Pelayanan
- Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsungSeluruh pemberi layanan jasa teknis di BBSPJPPI Semarang sudah sesuai dengan kompetensinya
- Laboratorium Pengujian terakreditasi KAN No. LP-084-IDN
- Laboratorium Kalibrasi terakreditasi KAN No LK-075-IDN
- Lembaga Sertifikasi Produk telah terakreditasi KAN No LSPr-016-IDN
- Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu terakreditasi KAN No LSSM-007-IDN
- Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan terakreditasi KAN No LSSML-024-IDN
- Lembaga Sertifikasi Industri Hijau terotorisasi oleh Kementerian Perindustrian sesuai Kepmenperin No 3398/2023, Kepmenperin No 368/2024, Kepmenperin No 3065/2024 atau revisinya
- BBSPJPPI tersertifikasi ISO 9001:2015 dalam penerapan system manajemen mutu.
- BBSPJPPI menerapkan ISO 17043 untuk penyelenggaraan uji profisiensinya
- BBSPJPPI memastikan produk telah lolos uji validasi sebelum dilakukan serah terima kepada pemohon
N. Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Validasi Laporan Kinerja mingguan oleh Atasan langsung
- Validasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) oleh Atasan langsung
- Ealuasi Pencapaian Sasaran Mutu melalui Rapat Kaji Ulang Manajemen
- Survey Kepuasan Pelanggan
Download: SK No.101/2024 tentang Standard Pelayanan Publik