SELAMAT DATANG DI WEBISTE RESMI DI BBSPJPPI SEMARANG
STANDAR PELAYANAN

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Perindustrian No. 34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerrian Perindustrian.
  5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2022, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kementerian Perindustrian
  6. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 34/M-IND/PER/3/2010, tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggaran Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  8. Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

B. Persyaratan Pelayanan

Semua pelanggan mengajukan permohonan pelayanan jasa melaui aplikasi SINDIi dan melakukan pembayaran biaya 100% dimuka dan atau sesuai perjanjian (SPK)

1) Layanan Pengujian diantar/diambil

  1. Mengajukan permohonan Permintaan Pengujian melalui aplikasi SINDIi
  2. Membayar Uang Muka 100 % dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
  3. Menyerahkan sampel Uji
  4. Proses Uji
  5. Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) :
    1. Pelanggan telah terbukti melunasi pembayaran
    2. Mengisi kuesioner IKM (online)
    3. Pelanggan dapat mengunduh LHU melalui SINDII/ email

2) Layanan Kalibrasi  

  1. Mengajukan permohonan Permintaan Kalibrasi melalui aplikasi SINDIi
  2. Membayar Uang Muka 100 % dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
  3. Menyerahkan alat-alat yang dikalibrasi dan atau dilakukan ditempat pemohon
  4. Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) :
    1. Pelanggan telah terbukti melunasi pembayaran
    2. Mengisi kuesioner IKM (online)
    3. Pelanggan dapat mengunduh LHU melalui SINDII/ email

3) Layanan Sertifikasi (ISO 9001/ ISO 14001/ SNI/ Industri Hijau) 

  1. Pelanggan mengajukan permohonan Permintaan Sertifikasi melalui aplikasi SINDIi
  2. Melakukan pembayaran 100 % di depan dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
  3. Mengisi form-form Permohonan Sertifikasi
  4. Melengkapi persyaratan permohonan sertifikasi sesuai dengan dokumen integrasi BBSPJPPI Lampiran 8/6
  5. Pelaksanaan Proses Sertifikasi
  6. Penerbitan Sertifikat

4) Layanan Bimbingan dan Pendampingan Teknis Industri

  1. Pelanggan mengajukan permintaan pelatihan
  2. Melakukan pembayaran 100 % di depan dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
  3. Pelaksanaan Bimbingan dan Pendampingan Teknis Industri
  4. Penerbitan sertifikat

5) Layanan Konsultansi/ Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri/ penjualan produk AiMS

  1. Pelanggan mengajukan permintaan konsultansi
  2. Penyusunan dan penyampaian penawaran
  3. Konfirmasi persetujuan penawaran
  4. Melakukan pembayaran 100 % di depan dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
  5. Pelaksanaan Konsultansi/ Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri/ penjualan produk AiMS
  6. Penerbitan pelaporan (jika dibutuhkan)
  7. Serah terima kegiatan/ produk

6) Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

  1. Pelanggan mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui sihalal (ptsp.halal.go.id) dengan sejumlah berkas permohonan sesuai persyaratan.
  2. Berkas permohonan diproses oleh BPJPH dan dilanjutkan dengan penetapan LPH. Jika LPH BBSPJPPI terpilih, maka LPH BBSPJPPI melakukan pelaksanaan pekerjaan (pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan produk)
  3. LPH melaporkan hasil kepada stakeholder pemroses berikutnya (MUI)

7) Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP)

  1. PUP BBSPJPPI menjaring peserta dengan membuka pendaftaran uji profisiensi.
  2. Pelanggan mendaftar kegiatan Uji Profisiensi sebagai bukti konfirmasi keikutsertaan uji profisiensi
  3. PUP BBSPJPPI menyelenggarakan pertemuan teknis dengan peserta.
  4. PUP BBSPJPPI mendistribusikan objek uji profisiensi
  5. Pelaksanaan pengujian uji profisiensi
  6. Pengumpulan Laporan Hasil Uji dari peserta.
  7. Penyusunan dan penyampaian Interim Report
  8. Penyusunan dan penyampaian Final Report

8) Sertifikasi TKDN

  1. Pemohon mendaftar melalui aplikasi SIiNAS
  2. Pemohon memilih LVI BSKJI – BBSPJPPI pada SIiNAS
  3. Self Assessment oleh Pemohon
  4. Verifikasi lapangan oleh LVI BSKJI – BBSPJPPI
  5. Penyusunan Laporan Hasil
  6. Sidang Panel terhadap Laporan Hasil
  7. Penerbitan Sertifikat

9) Layanan Audit CEMS (Continuous Emission Monitoring Systems)

  1. Permintaan informasi oleh pemohon
  2. Pengajuan permohonan
  3. Identifikasi awal dan konsultansi teknis audit CEMS
  4. Penyusunan dan penyampaian penawaran
  5. Konfirmasi persetujuan penawaran dan kontrak kerjasama
  6. Survey pendahuluan ke Lokasi pemohon
  7. Pelaksanaan Audit CEMS
  8. Penyampaian hasil audit CEMS kepada pemohon dan diskusi
  9. Penyusunan Laporan Audit CEMS
  10. Verifikasi ke KLHK dan Pendampingan (jika ada)

10) Verifikasi Impor Bahan Berbahaya

  1. Permintaan Informasi
  2. Pengajuan Permohonan Verifikasi Dokumen pada SIINAS
  3. Verifikasi Dokumen oleh LPV BBSPJPPI
  4. Evaluasi dan Pemeriksaan Dokumen
  5. Dokumen Lengkap, Penerbitan Rekomendasi Impor B2
  6. Jika Dokumen Tidak Lengkap, Diterbitkan Surat Penolakan

 C. Sistem, mekanisme, dan prosedur

   

  

  

  

 

 D. Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2026 Tentang Standar Pelayanan Minimum Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian, dan ditetapkan pada BBSPJPPI sebagai berikut:

No.LayananSPMKeterangan
1 Pengujian 14 hari kerja  
2 Kalibrasi (in house) 14 hari kerja  
3 Kalibrasi (in situ) 10 hari kerja  
4 Sertifikasi ISO 9001 28 hari kerja  
5 Sertifikasi ISO 14001 28 hari kerja  
6 Sertifikasi SNI 28 hari kerja  
7 Bimbingan dan Pendampingan Teknis Industri 10 hari kerja  
8 Penyelenggaraan Uji Profisiensi 14 hari kerja Di luar pelaksanaan uji profisiensi (sesuai protokol uji)
9 Sertifikasi TKDN 9 hari kerja Sampai dengan pelaksanaan verifikasi TKDN
10 Pemeriksaan Halal 24 hari kerja Sejak dokumen Pelaku Usaha (PU) dikirim ke LPH BBSPJPPI oleh BPJPH
11 Konsultansi/ layanan audit CEMS/ layanan penjualan produk AiMS Sesuai kesepakatan Kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama antara BBSPJPPI dan pemohon
12 Verifikasi Impor Bahan Berbahaya 20 hari kerja Setelah data dan dokumen dinilai lengkap dan sesuai dengan kondisi di lapangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

E. Biaya/ Tarif

Jenis biaya Jasa Pelayanan Teknis di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang sesuai dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan RI. No. 05/2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar dan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian. 
  2. Peraturan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri Nomor 33 Tahun 2026 Tentang Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Tarif Jasa Layanan Pada Badan Layanan Umum Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri.
  3. Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri Nomor 34 Tahun 2026 Tentang Besaran Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri.download SK Tarif Layanan BLU No. 34/2026

F. Waktu Layanan

1. Jam Operasional Normal

  • Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 – 16.00
  • Jumat                : Pukul 07.30 – 16.30 

2. Jam Operasional Saat Bulan Ramadhan

  • Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 – 16.00
  • Jumat                : Pukul 07.30 – 16.30

3. Jam Operasional Tambahan (lembur)

  • Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima, penyelenggaraan layanan dapat dilakukan di luar jam operasional normal sesuai dengan kebutuhan guna memastikan kelancaran proses pelayanan.

G. Produk Layanan

Produk pelayanan berupa Jasa Pelayanan Teknis yang meliputi :

  1. Sertifikat Hasil Uji
  2. Sertifikat kesesuaian
  3. Sertifikat Penggunaan Tanda SNI
  4. Sertifikat ISO 9001
  5. Sertifikat ISO 14001
  6. Sertifikat bimtek
  7. Laporan
  8. Alat hasil perekayasaan

H. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

 SARANA 

  1. Aplikasi SINDIi
  2. Komputer
  3. Printer
  4. Meja kerja
  5. ICP (Inductive Couple Plasma)
  6. HPLC (High Presure Liquid Chromatography)
  7. GC dan GC-MS
  8. AAS (Atomic Absorption Spectrophotometer)
  9. PH meter
  10. Oven
  11. Spectrophotometer UV-VS
  12. Incubator
  13. Oil Content Analyzer
  14. TOC Analyzer
  15. Neraca Analitik
  16. Autoclave
  17. Plankton Net
  18. Dradge sedimen
  19. Colony counter
  20. Laminar air flow
  21. Sedwick Rafter Counter
  22. Pompa Vacum
  23. Sound Level Meter
  24. Vibration meter
  25. Lux Meter
  26. Wind Meter
  27. Portable Gas Analyzer
  28. Waterbath
  29. Sampel Storage 

PRA SARANA

  1. Ruang Tunggu
  2. Ruang Tamu
  3. Ruang Penerima Contoh
  4. Ruang Laboratorium Uji Air dan Air Limbah
  5. Ruang Laboratorium Uji Biologi Lingkungan
  6. Ruang Laboratorium Uji Emisi, Udara, Ambien, Kebisingan dan Getaran
  7. Ruang Laboratorium Uji Limbah Padat dan B3
  8. Ruang Laboratorium Litbang / Riset Lingkungan
  9. Ruang Laboratorium Uji Aneka Komoditi
  10. Ruang Laboratorium Uji Mikrobiologi
  11. Ruang Laboratorium UjiFurnitur dan Bahan Bangunan
  12. Ruang Laboratorium Uji Rokok
  13. Ruang Laboratorium Litbang Proses Teknologi Industri
  14. Ruang Laboratorium Kalibrasi
  15. Ruang Penyimpanan Sementara Limbah B3
  16. Unit Pengolah Limbah Laboratorium dan Domestik
  17. Toilet
  18. Musholla
  19. Ruang Konsultansi
  20. Ruang Informasi Pelayanan
  21. Area Parkir
  22. Assembly Point
  23. Fasilitas ramah difabel (ruang tunggu khusus, loket pelayanan khusus, parkir khusus difabel, toilet khusus difabel, paving block untuk tuna netra)
  24. Ruang Laktasi
  25. Perpustakaan
  26. Ruang rapat
  27. Ruang Podcast
  28. Ruang serbaguna (aula)
  29. Ruang Digital Center
  30. Laboratorium Proses

I. Kompetensi Pelaksana

Mengacu pada dokumen integrasi BBSPJPPI Lampiran 7/1 Kualifikasi Personel

J. Pengawasan Internal

  1. Audit Internal
  2. Kaji ulang manajemen
  3. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan Fungsional oleh inspektorat

K. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan memasukkan dalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Informasi dan/atau melalui surat, datang langsung, fax, telepon, WA, email, dan website pada alamat dibawah ini :

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri

Telepon     : 024-8450651

Faksimili    : 024-8414811

Email        : bbspjppi.kemenperin@gmail.com

Website     : http://bbspjppi.kemenperin.go.id

WA           : 62 821-3452-5006

Jam pelayanan :

Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 – 16.00

Jumat : Pukul 07.30 – 16.30

 

L. Jumlah Sumber Daya Manusia

 

M. Jaminan Pelayanan

  1. Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsungSeluruh pemberi layanan jasa teknis di BBSPJPPI Semarang sudah sesuai dengan kompetensinya
  2. Seluruh pemberi layanan jasa teknis di BBSPJPPI Semarang sudah sesuai dengan kompetensinya
  3. Laboratorium Pengujian terakreditasi KAN No. LP-084-IDN
  4. Laboratorium Kalibrasi terakreditasi KAN No LK-075-IDN
  5. Lembaga Sertifikasi Produk telah terakreditasi KAN No LSPr-016-IDN
  6. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu terakreditasi KAN No LSSM-007-IDN
  7. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan terakreditasi KAN No LSSML-024-IDN
  8. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau terotorisasi oleh Kementerian Perindustrian sesuai Kepmenperin No 3398/2023, Kepmenperin No 368/2024, Kepmenperin No 3065/2024 atau revisinya
  9. BBSPJPPI tersertifikasi ISO 9001:2015 dalam penerapan system manajemen mutu.
  10. BBSPJPPI menerapkan ISO 17043 untuk penyelenggaraan uji profisiensinya
  11. BBSPJPPI memastikan produk telah lolos uji validasi sebelum dilakukan serah terima kepada pemohon

N. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. Jaminan Keamanan Informasi dan Administrasi
    1. Terdapat jaminan kerahasiaan identitas pemohon, dokumen persyaratan, serta hasil layanan (seperti Laporan Hasil Uji, Laporan Audit, dan Sertifikat) dari akses pihak yang tidak berkepentingan.
    2. Jaminan keamanan pengelolaan data pada Sistem Informasi Digital terintegrasi BBSPJPPI (SINDI).
    3. Jaminan bahwa seluruh proses pelayanan bebas dari praktik pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi dengan telah diperolehnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
    4. Penerimaan tamu di ruang tamu unit pelayanan publik.
  2. Jaminan Keselamatan Fisik dan Kesehatan Kerja (K3)
    1. Lingkungan pelayanan dijaga oleh petugas keamanan (Security) dan dipantau melalui sistem kamera pengawas (CCTV).
    2. BBSPJPPI diilengkapi dengan sarana mitigasi bencana dan keadaan darurat, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), poster informasi petunjuk K3, rambu petunjuk arah evakuasi yang jelas, dan Titik Kumpul (Assembly Point).
  3. Jaminan Keamanan Alat
    1. Kalibrasi berkala terhadap alat uji dan kalibrasi.

 

O. Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Validasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) oleh Atasan langsung
  2. Ealuasi Pencapaian Sasaran Mutu dan Lingkungan melalui Rapat Kaji Ulang Manajemen
  3. Survei Kepuasan Pelanggan

Download: SK Perubahan dan Penyesuaian Penetapan Standard Pelayanan Publik. No. 72/2026

LINK TERKAIT