Selamat datang di Website Resmi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri Semarang
STANDAR PELAYANAN

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Keputusan Menteri PAN & RB No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  3. Permenpan RB No. 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP)
  4. Peraturan Menteri Perindustrian No. 34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerrian Perindustrian.
  5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonersia Nomor : 01 tahun 2022 tanggal 17 Pebruari 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dilingkungan Badan Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri.

B. Persyaratan Pelayanan

Semua pelanggan mengajukan permohonan pelayanan jasa melaui aplikasi SINDIi dan melakukan pembayaran biaya 100% dimuka dan atau sesuai perjanjian (SPK)

1) Layanan Pengujian diantar/diambil

  1. Mengajukan permohonan Permintaan Pengujian melalui aplikasi SINDIi
  2. Membayar Uang Muka 100 % dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
  3. Menyerahkan sampel Uji
  4. Proses Uji
  5. Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) :
  6. Pelanggan telah terbukti melunasi pembayaran
  7. Mengisi kuesioner IKM (online)
  8. Pelanggan dapat mengunduh LHU melalui SINDII/ email

2) Layanan Kalibrasi  

  1. Mengajukan permohonan Permintaan Kalibrasi melalui aplikasi SINDIi
  2. Membayar Uang Muka 100 % dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
  3. Menyerahkan alat-alat yang dikalibrasi dan atau dilakukan ditempat pemohon
  4. Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) :
  5. Pelanggan telah terbukti melunasi pembayaran
  6. Mengisi kuesioner IKM (online)
  7. Pelanggan dapat mengunduh LHU melalui SINDII/ email

3) Layanan Sertifikasi 

  1. Pelanggan mengajukan permohonan Permintaan Sertifikasi melalui aplikasi SINDIi
  2. Melakukan pembayaran 100 % di depan dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
  3. Mengisi form-form Permohonan Sertifikasi
  4. Melengkapi persyaratan permohonan sertifikasi sesuai dengan dokumen integrasi BBSPJPPI Lampiran 8/6
  5. Pelaksanaan Proses Sertifikasi
  6. Penerbitan Sertifikat

4) Layanan Bimbingan dan Pendampingan Teknis Industri

  1. Pelanggan mengajukan permintaan pelatihan
  2. Melakukan pembayaran 100 % di depan dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
  3. Pelaksanaan proses pelatihan
  4. Penerbitan sertifikat

 5) Layanan konsultansi

  1. Pelanggan mengajukan permintaan konsultansi
  2. Melakukan pembayaran 100 % di depan dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
  3. Pelaksanaan kosnultansi
  4. Penerbitan pelaporan (jika dibutuhkan)

 6) Layanan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri

  1. Pelanggan mengajukan permintaan
  2. Melakukan pembayaran 100 % di depan dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
  3. Pelaksanaan kegiatan
  4. Serah terima kegiatan

 7) Layanan Standardisasi dan Pengawasan Mutu Produk

  1. Layanan ini adalah layanan uji pada kebutuhan pemenuhan persyaratan sertifikasi SNI
  2. Pelaksanaan kegiatan bersamaan dengan kegiatan sertifikasi SNI
  3. Persyaratan mengikuti persyaratan layanan sertifikasi

 8) Layanan Penanganan Pencemaran

  1. Pelanggan mengajukan permintaan
  2. Melakukan pembayaran 100 % di depan dan atau sesuai ketentuan (dengan SPK)
  3. Pelaksanaan kegiatan

 9) Layanan Audit Energi dan Lingkungan

  1. Pelanggan mengajukan permintaan
  2. Surat Permohonan dan Data Pemohon yang dilengkapi dengan informasi jumlah peralatan pengguna energi dan kapasitasnya, ruang lingkup pekerjaan dan kapasitasnya.
  3. Surat Penawaran berikut proposal dan RAB
  4. Kesepakatan biaya, waktu pelaksanaan, tempat dan jumlah personil
  5. Surat Perjanjian Kerjasama
  6. Pelaksanaan Pekerjaan
  7. Membayar biaya pekerjaan berdasarkan SPK
  8. Pengiriman Laporan

 10) Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

  1. Pelanggan mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui sihalal (ptsp.halal.go.id) dengan sejumlah berkas permohonan sesuai persyaratan.
  2. Berkas permohonan diproses oleh BPJPH dan dilanjutkan dengan penetapan LPH.
  3. Jika LPH BBSPJPPI terpilih, maka LPH BBSPJPPI melakukan pelaksanaan pekerjaan (pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan produk)
  4. LPH melaporkan hasil kepada stakeholder pemroses berikutnya (MUI)

 11) Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP)

  1. PUP BBSPJPPI menjaring peserta dengan membuka pendaftaran uji profisiensi.
  2. Pelanggan mendaftar kegiatan Uji Profisiensi.
  3. PUP BBSPJPPI mendistribusikan sampel.
  4. PUP BBSPJPPI menyelenggarakan pertemuan teknis dengan peserta.
  5. Pelaksanaan pengujian objek.
  6. Pengumpulan Laporan Hasil Uji dari peserta.
  7. Penyusunan dan pembagian laporan uji profisiensi dari PUP BBSPJPPI kepada peserta.

C. Sistem, mekanisme, dan prosedur

  

  

D. Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu Penyelesaian sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan (Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 163/M-IND/PER/11/2009 tanggal 30 Nopember 2009)

E. Biaya/ Tarif

Jenis biaya Jasa Pelayanan Teknis di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI. No. 92/PMK.05/2016, tanggal 9 Juni 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang pada Kementerian Perindustrian.

download Permen keuangan 92/PMK.05/2016

F. Waktu Layanan

Semin s/d Kamis : Pukul 07.30 – 16.00 WIB

Jumat                : Pukul 07.30 – 16.30 WIB

G. Produk Layanan

Produk pelayanan berupa Jasa Pelayanan Teknis yang meliputi :

  1. Jasa Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri,
  2. Jasa Bimbingan dan Pendmapingan Teknis Industri (Pelatihan),
  3. Jasa Pengujian,
  4. Jasa Konsultansi,
  5. Jasa Standardisasi dan Pengawasan Mutu Produk,
  6. Jasa kalibrasi,
  7. Jasa Sertifikasi,
  8. Jasa Penanganan Pencemaran,
  9. Jasa  Audit Energi, Audit Lingkungan dan Social Mapping.
  10. Jasa Pemeriksa Halal,
  11. Jasa Penyelanggara Uji Profisiensi

H. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

klik disini

I. Kompetensi Pelaksana

Mengacu pada dokumen integrasi BBSPJPPI Lampiran 7/1 Kualifikasi Personel

J. Pengawasan Internal

  1. Audit Internal
  2. Kaji ulang manajemen
  3. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan Fungsional oleh inspektorat

K. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan memasukkan dalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Informasi dan/atau melalui surat, datang langsung, fax, telepon, WA, email, dan website pada alamat dibawah ini :

Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri

Telepon     : 024-8450651

Faksimili    : 024-8414811

Email        : bbspjppi.kemenperin@gmail.com

Website     : http://bbspjppi.kemenperin.go.id

WA           : 62 821-3452-5006

L. Jumlah Pekasana

M. Jaminan Pelayanan

  1. Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
  2. Seluruh pemberi layanan jasa teknis di BBSPJPPI Semarang sudah sesuai dengan kompetensinya
  3. Laboratorium Pengujian terakreditasi KAN No. LP-084-IDN
  4. Laboratorium Kalibrasi terakreditasi KAN No LK-075-IDN
  5. Lembaga Sertifikasi Produk telah terakreditasi KAN No LSPr-016-IDN
  6. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu terakreditasi KAN No LSSM-007-IDN
  7. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan terakreditasi KAN No LSSML-024-IDN
  8. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau terotorisasi oleh Kementerian Perindustrian sesuai Permenperin 24/2021
  9. BBSPJPPI tersertifikasi ISO 9001:2015 dalam penerapan system manajemen mutu.

N. Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Validasi Laporan Kinerja mingguan oleh Atasan langsung
  2. Validasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) oleh Atasan langsung
  3. Ealuasi Pencapaian Sasaran Mutu melalui Rapat Kaji Ulang Manajemen
  4. Survey Kepuasan Pelanggan
LINK TERKAIT