Pengujian bahan dan produk pangan serta non-pangan dan atau lingkungan terhadap sampel yang berasal dari masyarakat industri, lembaga pemerintah, mahasiswa dan masyarakat umum.
Laboratorium pengujian bahan dan barang BBSPJPPI merupakan unit layanan pengujian limbah dan lingkungan serta aneka komoditi, laboratorium BBSPJPPI telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan persyaratan ISO/IEC 17025 dan telah di lakukan double assesment dengan persyaratan tambahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 06 tahun 2009 tentang lab lingkungan.
Layanan Pengujian:
a. Laboratorium Pengujian Aneka Komoditi:
b. Laboratorium Pengujian Limbah:
c. Laboratorium Pengujian Udara :
Sertifikat yang dimiliki Laboratorium Pengujian BBSPJPPI:
- Surat Registrasi Laboratorium Lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
- Sertifikat Akreditasi Laboratorium Penguji LP-084-IDN yang diterbitkan oleh KAN
lampiran Sertifikat Akreditasi Laboratorium Penguji LP-084-IDN
💰 Tarif Layanan
Tarif Jasa Pelayanan Pengujian sesuai dengan Peraturan Kepala BLU BBSPJPPI No. 41/2024 tentang kriteria, besaran tarif dan tata cara pengenaaan tarif jasa layanan
⏳ Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian pada layanan Pengujian sesuai dengan SK No.19/2025 tentang Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan BBSPJPPI yaitu 14 hari kerja
📞 Kontak Person (WA)
Pemasaran dan kerjasama : 082134525006