Kami menghimbau agar tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Perindustrian. Kami tegaskan bahwa nomor resmi BBSPJPPI adalah 0821 3452 5006. Apabila menerima pesan atau panggilan di luar nomor tersebut,
PENGUJIAN BAHAN DAN BARANG

Pengujian bahan dan produk pangan serta non-pangan dan atau lingkungan terhadap sampel yang berasal dari masyarakat industri, lembaga pemerintah, mahasiswa dan masyarakat umum.

Laboratorium pengujian bahan dan barang BBSPJPPI merupakan unit layanan pengujian limbah dan lingkungan serta aneka komoditi, laboratorium BBSPJPPI telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan persyaratan ISO/IEC 17025 dan telah di lakukan double assesment dengan persyaratan tambahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 06 tahun 2009 tentang lab lingkungan.

Layanan Pengujian:

a. Laboratorium Pengujian Aneka Komoditi:

  1. Garam
  2. AMDK
  3. Pupuk
  4. Tepung Terigu
  5. Mie 
  6. Kecap
  7. Sirup
  8. Minyak Goreng
  9. Biskuit
  10. Kopi Instan
  11. Dll

b. Laboratorium Pengujian Limbah:

  1. Air Limbah
  2. Air Tanah
  3. Air Laut
  4. Limbah Padat
  5. Limbah B3

c. Laboratorium Pengujian Udara :

  1. Emisi
  2. Ambien
  3. Kebisingan
  4. Getaran
  5. Kebauan

 Sertifikat yang dimiliki Laboratorium Pengujian BBSPJPPI:

Surat Registrasi Laboratorium Lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

- Sertifikat Akreditasi Laboratorium Penguji LP-084-IDN yang diterbitkan oleh KAN

 

lampiran Sertifikat Akreditasi Laboratorium Penguji LP-084-IDN

 

💰 Tarif Layanan

Tarif Jasa Pelayanan Pengujian sesuai dengan Peraturan Kepala BLU BBSPJPPI No. 41/2024 tentang kriteria, besaran tarif dan tata cara pengenaaan tarif jasa layanan

Link Tarif Layanan

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian pada layanan Pengujian sesuai dengan SK No.19/2025 tentang Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan BBSPJPPI yaitu 14 hari kerja

 

📞 Kontak Person (WA)

Pemasaran dan kerjasama : 082134525006

 

 
LINK TERKAIT