Layanan jasa konsultansi keteknikan dalam upaya peningkatan daya saing industri serta dalam rangka mengatasi permasalahan dan pengemabngan pada industri terkait dengan teknis penanganan pencemaran, proses serta sistim manajemen.
Layanan Jasa konsultansi teknik BBSPJPPI bersifat komprehensif, dalam kesepakatan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
Peluang pasar
💰 Tarif Layanan
Tarif layanan berdasarkan lingkup pekerjaan dan ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama sesuai kesepakatan dengan pelanggan.
⏳ Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian pada layanan Konsultansi Keteknikan sesuai dengan SK No.19/2025 tentang Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan BBSPJPPI yaitu Kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama antara BBSPJPPI dan pemohon
📞 Kontak Person (WA)
Pemasaran dan kerjasama : 082134525006