Selamat datang di Website Resmi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri Semarang
LPH (LEMBAGA PEMERIKSA HALAL)

Sertifikasi halal merupakan salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pihak yang terlibat dalam upaya penjaminan halal ini meliputi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

LPH BBSPJPPI hadir di tengah-tengah masyarakat industri sebagai bentuk kontribusi dalam memberikan akses kemudahan industri dalam proses sertifikasi halal. LPH BBSPJPPI bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya dengan dukungan auditor halal yang dimiliki.

Sertifikat Akreditasi LPH

TUJUAN Sertifikasi Halal

Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersedian Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal

LINGKUP

Lingkup LPH BBSPJPPI saat ini adalah melayani pemeriksaan dan pengujian sebagai bagian dari proses sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman.

MANFAAT

  • Memberikan ketenangan terhadap konsumen
  • Produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point - Dapat memperluas jangkauan pasar global

TARIF

  • Tarif sertifikasi halal berlaku dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLU BPJPH Pada Kemenag
  • Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Pengajuan permohonan sertifikat halal melalui : ptsp.halal.go.id

 

LINK TERKAIT