Sertifikasi halal merupakan salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pihak yang terlibat dalam upaya penjaminan halal ini meliputi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
LPH BBSPJPPI hadir di tengah-tengah masyarakat industri sebagai bentuk kontribusi dalam memberikan akses kemudahan industri dalam proses sertifikasi halal. LPH BBSPJPPI bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya dengan dukungan auditor halal yang dimiliki.
TUJUAN Sertifikasi Halal
Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersedian Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal
LINGKUP
Lingkup LPH BBSPJPPI saat ini adalah melayani pemeriksaan dan pengujian sebagai bagian dari proses sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman.
MANFAAT
TARIF
Pengajuan permohonan sertifikat halal melalui : ptsp.halal.go.id