Selamat datang di Website Resmi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri Semarang
Pemberitahuan Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan
16 Maret 2022 14:04:40

Berdasar KAN K-01.10 Persyaratan Tambahan Akreditasi Laboratorium Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan.

Dokumen  inimenetapkan  persyaratan  tambahan  yang  harus  dipenuhi  oleh  Laboratorium pengujian  dengan ruang  lingkup  pengujian  parameter  kualitas lingkungan  yang  diakreditasi oleh  KAN  berdasarkan  SNI  ISO/IEC  17025:2017  dan/atau  diregistrasi  oleh  Kementerian Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  sebagai  Laboratorium  Lingkungan  sesuai Peraturan Menteri Lingkungan  Hidupdan  KehutananNomor23Tahun 2020tentangLaboratorium Lingkungan.


LINK TERKAIT