Berdasar KAN K-01.10 Persyaratan Tambahan Akreditasi Laboratorium Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan.
Dokumen inimenetapkan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh Laboratorium pengujian dengan ruang lingkup pengujian parameter kualitas lingkungan yang diakreditasi oleh KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 dan/atau diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Laboratorium Lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan KehutananNomor23Tahun 2020tentangLaboratorium Lingkungan.
Copyright BBSPJPPI 2020.All Right Reserved