Selamat datang di Website Resmi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri Semarang
Standar Pelayanan Informasi Publik
04 Agustus 2020 11:08:27

STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI

 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyeleng-garaan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Sesuai dengan SK Kepala Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Nomor 658/SK/BPKIMI/BBTPPI/VI/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri dalam rangka penyeleng-graan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen serta menetapkan waktu layanan informasi.

 

1. DASAR HUKUM  
  
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 70 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian

  4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 351 Tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian

  5. Surat Keputusan Kepala BBTPPI Nomor: 658/SK/BPKIMI/BBTPPI/VI/2012 tentang Pejabat Pengelola PPID BBTPPI.

  6. PermenPAN -RB No. 24/2014 Tentang Pengelolaan Pengaduan
 
2. PEMOHON INFORMASI PUBLIK  
  Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara dan/atau badan hokum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik berdasarkan ketentuan yang berlaku. 
3. BBTPPI  
  Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri yang yang menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik adalah Bidang Pengembangan Jasa Teknis khususnya di Seksi Informasi. 
4. CARA MEMPEROLEH INFORMASI  
  1. Melalui Website atau email. 
      Dapat mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (https://bbtppi.kemenperin.go.id) atau melalui email dengan alamat bbtppi.kemenperin@gmail.com.
  2. Melalui Telepon/fax. 
     Dapat menghubungi telepon Desk Layanan Informasi di nomor (024) 8316315, 8450651, Fax. (024) 8414811.
 

3. Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dengan alamat Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri, jalan Ki Mangunsarkoro No. 6 Semarang 50136 

  4. Langsung 
    Datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri, jalan Ki Mangunsarkoro No. 6 Semarang 50136
5. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
 
  1. Pemohon informasi datang ke BBTPPI (Seksi Informasi) dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.

  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi.

  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.

  4. Petugas memenuhi permohonan informasi sesuai dengan yang dimintan oleh pemohon. Apabila informasi yang diminta masuk dalam katagori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

  5. Petugas memberikan tanda bukti Penyerahan Informasi Publik dan atau tanda bukti penolakan permohonan kepada Pengguna Informasi Publik.  

6. KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI   
  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi dibantu oleh anggota tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang telah dibentuk. Untuk anggota layanan informasi diutamakan memiliki kompetensi pengetahuan mengenai informasi yang wajib disediakan (berkala, setiap saat, serta merta dan dikecualikan), Kebijakan-kebijakan dari Kementerian Perindustrian dan pelayanan publik, ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi untuk menunjang pelaksanaan tugas layanan informasi.  
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN   
 
  1. Proses penyelesian dalam memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

  3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.  

 8. PRODUK INFORMASI PUBLIK.   
     Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BBTPPI antara lain:
  1. Profil Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri

  2. DIPA BBTPPI 2014; 2015; 2016; 2017

  3. Rencana Strategis BBTPPI 2010-2014; 2015-2019

  4. RKA-KL BBTPPI 2014; 2015; 2016; 2017

  5. Agenda penting BBTPPI 2017

  6. Dokumen Kinerja

  7. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BBTPPI

  8. Laporan Keuangan BBTPPI (Audited) 2013; 2014; 2015; 2016

  9. Laporan akses informasi publik 2016

  10. Pengumuman Pengadaan barang dan jasa

  11. Tata cara Permohonan Informasi Publik di BBTPPI 

 9. FORMAT INFORMASI  
  Dalam rangka memenuhi permintaan pemohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi dapat memberikan informasi publik dalam format hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari bahan informasi yang diminta. 
10. WAKTU PELAYANAN INFORMASI  
 

Pemberian Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut :

Senin s.d. Kamis 08.00 – 15.30 WIB

Istirahat 12.00 – 13.00 WIB : Tetap Melayani Penerimaan Contoh 

Jumat 08.00 – 16.00 WIB

Istirahat 11.30 – 13.00 WIB : Tetap Melayani Penerimaan Contoh 

11. BIAYA/TARIF  
  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri atau menyedianan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekam data dan informasinya.  
12. SARANA DAN FASILITAS   
 
  1. Memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang baik

  2. Tidak mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan pegawai dan pemohon informasi

  3. Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan

  4. Memberikan informasi yang dibutuhkan pemohon secara benar

  5. Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpa mempunyai prasangka negative

  6. Membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsure Pengelola Informasi Publik di lingkungan BBTPPI untuk kepentingan pelaksanaan tugas

  7. Menghargai setiap bentuk partisipasi Petugas Pelayanan Informasi Publik.

  8. Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan Pegawai dan Pemohon Informasi

  9. Memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dari kesombongan

  10. Memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif

  11. Bersikap proaktif menyapa Pemohon Informasi

  12. Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas  

13. SARANA DAN FASILITAS   
  Dalam memberikan layanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan ruang layanan berupa: Meja, kursi, Formulir Permohonan Permin-taan Informasi, Formulit tanda bukti Penerimaan Informasi, Formulir tanda bukti penyerahan informasi dan Daftar Informasi Publik.  
 14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA  
   Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggara pelayanan informasi publik secara berkala dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan informasi publik. 

 

 

 


LINK TERKAIT