STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyeleng-garaan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Sesuai dengan SK Kepala Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Nomor 658/SK/BPKIMI/BBTPPI/VI/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri dalam rangka penyeleng-graan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen serta menetapkan waktu layanan informasi.
1. DASAR HUKUM | ||
|
||
2. PEMOHON INFORMASI PUBLIK | ||
Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara dan/atau badan hokum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik berdasarkan ketentuan yang berlaku. | ||
3. BBTPPI | ||
Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri yang yang menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik adalah Bidang Pengembangan Jasa Teknis khususnya di Seksi Informasi. | ||
4. CARA MEMPEROLEH INFORMASI | ||
1. Melalui Website atau email. | ||
Dapat mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (https://bbtppi.kemenperin.go.id) atau melalui email dengan alamat bbtppi.kemenperin@gmail.com. | ||
2. Melalui Telepon/fax. | ||
Dapat menghubungi telepon Desk Layanan Informasi di nomor (024) 8316315, 8450651, Fax. (024) 8414811. | ||
3. Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dengan alamat Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri, jalan Ki Mangunsarkoro No. 6 Semarang 50136 |
||
4. Langsung | ||
Datang langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri, jalan Ki Mangunsarkoro No. 6 Semarang 50136 | ||
5. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK | ||
|
||
6. KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI | ||
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi dibantu oleh anggota tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang telah dibentuk. Untuk anggota layanan informasi diutamakan memiliki kompetensi pengetahuan mengenai informasi yang wajib disediakan (berkala, setiap saat, serta merta dan dikecualikan), Kebijakan-kebijakan dari Kementerian Perindustrian dan pelayanan publik, ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi untuk menunjang pelaksanaan tugas layanan informasi. | ||
7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN | ||
|
||
8. PRODUK INFORMASI PUBLIK. | ||
Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BBTPPI antara lain:
|
||
9. FORMAT INFORMASI | ||
Dalam rangka memenuhi permintaan pemohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi dapat memberikan informasi publik dalam format hardcopy ataupun softcopy sesuai dengan ketersediaan dari bahan informasi yang diminta. | ||
10. WAKTU PELAYANAN INFORMASI | ||
Pemberian Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut : Senin s.d. Kamis 08.00 – 15.30 WIB Istirahat 12.00 – 13.00 WIB : Tetap Melayani Penerimaan Contoh Jumat 08.00 – 16.00 WIB Istirahat 11.30 – 13.00 WIB : Tetap Melayani Penerimaan Contoh |
||
11. BIAYA/TARIF | ||
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk pengadaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri atau menyedianan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekam data dan informasinya. | ||
12. SARANA DAN FASILITAS | ||
|
||
13. SARANA DAN FASILITAS | ||
Dalam memberikan layanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan ruang layanan berupa: Meja, kursi, Formulir Permohonan Permin-taan Informasi, Formulit tanda bukti Penerimaan Informasi, Formulir tanda bukti penyerahan informasi dan Daftar Informasi Publik. | ||
14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA | ||
Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggara pelayanan informasi publik secara berkala dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan informasi publik. |