Dalam regulasi PermenLHK NO. 13 TAHUN 2021, industri yang akan dan telah mengintegrasikan CEMSnya ke SISPEK KLHK mempunyai kewajiban penjaminan mutu pengukuran melalui pengujian RATA, CGA, dan RCA yang dilakukan oleh laboratorioum eksternal yang terakreditasi.
Kewajiban Penjaminan Mutu CEMS (Mengikuti USEPA CFR 40 Part 60 dan Part 75):
10 sektor industri wajib SISPEK :
Manfaat Terhadap Industri:
Alur Pelaksanaan Audit Pekerjaan CEMS:
💰 Tarif Layanan
Tarif layanan berdasarkan lingkup pekerjaan dan ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama sesuai kesepakatan dengan pelanggan.
⏳ Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian pada layanan Audit CEMS sesuai dengan SK No.19/2025 tentang Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan BBSPJPPI yaitu Kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama antara BBSPJPPI dan pemohon
📞 Kontak Person (WA)
Pemasaran dan kerjasama : 082134525006