Kami menghimbau agar tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Perindustrian. Kami tegaskan bahwa nomor resmi BBSPJPPI adalah 0821 3452 5006. Apabila menerima pesan atau panggilan di luar nomor tersebut,
AUDIT CEMS (CONTINUOUS EMISSION MONITORING SYSTEM)

Dalam regulasi PermenLHK NO. 13 TAHUN 2021, industri yang akan dan telah mengintegrasikan CEMSnya ke SISPEK KLHK mempunyai kewajiban penjaminan mutu pengukuran melalui pengujian RATA, CGA, dan RCA yang dilakukan oleh laboratorioum eksternal yang terakreditasi.

 

Kewajiban Penjaminan Mutu CEMS (Mengikuti USEPA CFR 40 Part 60 dan Part 75):

  • Relative Accuracy Test Audit (RATA), pelaporan hasil akurasi relatif CEMS terhadap instrumen acuan, umumnya dilakukan tiap tahun sekali.
  • Cylinder Gas Audit (CGA), pelaporan hasil akurasi pengukuran CEMS terhadap bahan acuan berupa gas calibration standard, umumnya dilakukan tiap tahun sekali.
  • Response Correlative Audit (RCA), pelaporan hasil akurasi CEMS partikulat terhadap instrumen acuan pengukuran partikulat secara manual umumnya dilakukan tiap tahun sekali.

 

10 sektor industri wajib SISPEK :

  • Pembangkit listrik tenaga termal
  • Pengolahan sampah secara termal
  • Peleburan besi dan baja
  • Pupuk dan amonium nitrat
  • Pulp & kertas
  • Carbon black
  • Pertambangan
  • Semen
  • Migas
  • Rayon

 

Manfaat Terhadap Industri:

  • Pemenuhan regulasi
  • Memantau emisi secara real-time dan akurat
  • Meningkatkan transparansi dan kepercayaan pemangku kepentingan
  • Mendeteksi dini masalah emisi untuk pencegahan kerusakan lingkungan (early warning system)
  • Dapat dievaluasi kapanpun

 

Alur Pelaksanaan Audit Pekerjaan CEMS:

Kontak Person :

Pemasaran dan kerjasama : 082134525006

 

 

LINK TERKAIT