Dalam regulasi PermenLHK NO. 13 TAHUN 2021, industri yang akan dan telah mengintegrasikan CEMSnya ke SISPEK KLHK mempunyai kewajiban penjaminan mutu pengukuran melalui pengujian RATA, CGA, dan RCA yang dilakukan oleh laboratorioum eksternal yang terakreditasi.
Kewajiban Penjaminan Mutu CEMS (Mengikuti USEPA CFR 40 Part 60 dan Part 75):
10 sektor industri wajib SISPEK :
Manfaat Terhadap Industri:
Alur Pelaksanaan Audit Pekerjaan CEMS:
Kontak Person :
Pemasaran dan kerjasama : 082134525006