Berdasarkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tertulis instruksi untuk:
Tujuan dan manfaat dilakukannya perhitungan TKDN:
LVI (Lembaga Verifikasi Independen)
Mengacu peraturan tersebut, BBSPJPPI terus berinovasi memberikan jasa layanan baru untuk menjawab kebutuhan industri, salah satunya yaitu Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian No. 4058 Tahun 2023 tentang Penunjukkan Lembaga Verifikasi Independen Pelaksana Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan, BBSPJPPI telah ditetapkan menjadi salah satu dari 14 (tiga) balai besar dibawah BSKJI Kementerian Perindustrian yang ditunjuk sebagai Unit Verifikator TKDN. Sedangkan peraturan mengenai tata cara perhitungan TKDN telah disusun sebelumnya dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.
Kontak Person : Pemasaran dan kerjasama : 082134525006