Jakarta, 19 September 2024 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hari ini resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri. Kerjasama strategis ini diinisiasi oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) dan diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Andi Rizaldi, dan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro, dalam acara Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) yang berlangsung di The Sultan Hotel Jakarta. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pemantauan serta pengendalian dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri di seluruh Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, sinergi antara sektor industri dan pengelolaan lingkungan dapat semakin optimal. Langkah ini tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mendukung peningkatan daya saing industri nasional yang berkelanjutan,” ujar Andi Rizaldi dalam sambutannya.
Sigit Reliantoro menambahkan bahwa kolaborasi ini akan membantu memperkuat penerapan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di sektor industri. “Kerjasama ini memungkinkan kita untuk lebih objektif dan transparan dalam melakukan pemantauan, serta memperkuat upaya penerapan industri hijau di Indonesia,” jelasnya.
*Langkah Strategis untuk Industri Hijau*
Kerjasama ini mencakup beberapa ruang lingkup penting, di antaranya penerapan kebijakan pemantauan dampak lingkungan, penguatan industri hijau, optimalisasi layanan jasa industri, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan pemantauan yang sinergis. Kedua pihak juga sepakat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kelancaran pelaksanaan MoU ini.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun ke depan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Kemenperin dan KLHK juga menekankan pentingnya iktikad baik dalam menjalankan kerjasama ini, guna mencapai tujuan bersama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan bahwa sektor industri Indonesia dapat lebih berkontribusi dalam menjaga kualitas lingkungan, sekaligus meningkatkan daya saingnya di tingkat nasional maupun global.