Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 59/KMK:05/2010, tanggal 5 Februari 2010, BBTPPI (sekarang beralih nama menjadi BBSPJPPI) ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Sebagai PK-BLU maka tarif Jasa Layanan Teknisnya ditetapkan berdasarkan PMK.
Mulai tanggal 31 Mei 2024, BBSPJPPI memberlakukan tarif baru untuk layanan teknis berdasarkan Peraturan Kepala BLU BBSPJPPI No. 41 Tahun 2024. Pembaruan tarif ini menggantikan aturan sebelumnya yang diatur dalam PMK No. 92 Tahun 2016. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan dalam pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi, serta untuk memenuhi kebutuhan operasional yang semakin kompleks. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi para pelaku industri, dengan tetap menjaga efisiensi dan kehandalan layanan BBSPJPPI ke depannya.
Dengan demikian Tarif BBSPJPPI yang diatur dalam PMK 92 Tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi BBSPJPPI.