Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi Publik wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat.
Jenis Informasi Publik
Informasi Berkala merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) untuk diumumkan secara teratur dan rutin. Pengunjung/pemohon informasi dapat melihat dan atau mengunduh informasi publik tanpa harus registrasi.
PENTING ! PPID BBSPJPPI Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :